1
Macam - Macam Paspor
Posted by AMEL'S WORLD
on
07.35
in
Perkantoran
Ada beberapa paspor, antara lain :
1. Paspor Biasa
adalah paspor bersampul warna hijau, biasa disebut paspor hijau. Paspor yang digunakan oleh masyarakat umum, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi setempat, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan masa berlakunya adalah 5 tahun.
2. Paspor Dinas
adalah paspor yang bersampul warna biru, biasa disebut paspor biru. Paspor yang digunakan untuk pegawai / pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan / perjalanan dinas ke luar negeri. Pengurusan paspor ini dilakukan di Departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintahan. Masa berlakunya tergantung keperluannya, pada umumnya 1 tahun atau lebih, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
3. Paspor Diplomatik
adalah paspor yang bersampul warna hitam, sering disebut paspor hitam. Paspor yang digunakan oleh pejabat diplomatik, seperti duta besar atau pejabat - pejabat tertentu kedutaan. Paspor diplomatik dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
4. Paspor Haji
adalah paspor bersampul warna coklat, yaitu paspor khusus untuk orang - orang yang akan menunaikan haji. Paspor ini dapat diperoleh di Departemen Agama. Masa berlakunya sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji. Namun sejak tahun 2009 paspor haji telah dihapuskan.
5. Paspor Khusus
adalah paspor khusus yang digunakan untuk pejabat United National (PBB) dan biasanya mendapatkan perlakuan diplomatik. Ada 2 macam paspor khusus, yaitu bersampul merah untuk pejabat tinggi PBB dan bersampul warna biru muda untuk staf PBB.
1. Paspor Biasa
adalah paspor bersampul warna hijau, biasa disebut paspor hijau. Paspor yang digunakan oleh masyarakat umum, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi setempat, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan masa berlakunya adalah 5 tahun.
2. Paspor Dinas
adalah paspor yang bersampul warna biru, biasa disebut paspor biru. Paspor yang digunakan untuk pegawai / pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan / perjalanan dinas ke luar negeri. Pengurusan paspor ini dilakukan di Departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintahan. Masa berlakunya tergantung keperluannya, pada umumnya 1 tahun atau lebih, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
3. Paspor Diplomatik
adalah paspor yang bersampul warna hitam, sering disebut paspor hitam. Paspor yang digunakan oleh pejabat diplomatik, seperti duta besar atau pejabat - pejabat tertentu kedutaan. Paspor diplomatik dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
4. Paspor Haji
adalah paspor bersampul warna coklat, yaitu paspor khusus untuk orang - orang yang akan menunaikan haji. Paspor ini dapat diperoleh di Departemen Agama. Masa berlakunya sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji. Namun sejak tahun 2009 paspor haji telah dihapuskan.
5. Paspor Khusus
adalah paspor khusus yang digunakan untuk pejabat United National (PBB) dan biasanya mendapatkan perlakuan diplomatik. Ada 2 macam paspor khusus, yaitu bersampul merah untuk pejabat tinggi PBB dan bersampul warna biru muda untuk staf PBB.